PALANGKARAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menyampaikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini ia sampaikan dalam rapat pembahasan isu pertanahan di ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota, Jumat (10/1/2025).
“Kami ingin seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah adalah jawabannya,” ujar Akhmad Husain kepada para peserta rapat.
Dalam rapat itu, ia menyoroti masih banyaknya warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan menekankan pentingnya peran aparatur pemerintah untuk turut aktif memberikan edukasi dan pendampingan.
“Peran camat dan lurah sangat sentral. Mereka harus menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi persoalan pertanahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta setiap aparatur turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah bisa diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan biarkan masyarakat kebingungan dalam mengurus sertifikat. Bantu mereka dari awal hingga selesai,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyukseskan program ini, mengingat pengaruh sosial mereka di lingkungan setempat.
“Peran mereka sangat strategis dalam membantu pemerintah menyampaikan pesan dan informasi secara efektif,” katanya.
Akhmad berharap upaya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan akan mampu mendorong masyarakat lebih sadar akan pentingnya legalitas tanah yang dimiliki, guna menghindari konflik di masa depan.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan tanah miliknya,” tandas Akhmad. (Red/Adv)