EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto untuk Stabilitas Pasar Keuangan

14
×

OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto untuk Stabilitas Pasar Keuangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan dan pengaturan aset digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan serta memastikan perlindungan konsumen dalam ekosistem keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pengalihan tugas ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola di sektor keuangan digital. “Tindakan ini penting untuk menciptakan pasar yang transparan, aman, dan terpercaya bagi masyarakat sekaligus memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri keuangan,” ujar Mahendra, Jumat (10/01/2025) di Jakarta.

Baca Juga  Pemkot Palangka Raya Latih Relawan Lewat Jambore Kesiapsiagaan Bencana

Menurutnya, industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset digital, termasuk aset kripto, sebelumnya diawasi oleh Bappebti. Kini, proses transisi pengawasan akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. “Kami berkomitmen untuk memastikan proses transisi berlangsung lancar tanpa menimbulkan gejolak di pasar,” tambahnya.

Sebagai bagian dari persiapan, OJK telah mengembangkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung digitalisasi perizinan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan.

Dalam proses ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi intensif. Keduanya sepakat untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga  Ajang Off-road Palangka Raya Pererat Solidaritas Komunitas Otomotif

OJK juga telah menetapkan dasar hukum berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024. Kedua regulasi ini menjadi pedoman penyelenggaraan perdagangan aset digital, termasuk aset kripto.

Selain itu, pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan berbasis efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing, juga akan dialihkan ke OJK. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip “same activity, same risk, same regulation” sesuai standar internasional.

Baca Juga  Gubernur Kalteng Tekankan Pembangunan Merata Melalui Program Huma Betang

“Kami optimistis langkah ini dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan, menciptakan pasar yang lebih kompetitif, dan mendorong inovasi di sektor digital,” tandas Mahendra. (Red/*)

+ posts