PALANGKARAYA – Dalam upaya mendukung perkembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) mempermudah proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM perorangan.
Layanan pembuatan NIB ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor DPKUKMP.
Untuk memperoleh NIB, pelaku UMKM hanya perlu membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta foto kegiatan usaha. Selain itu, calon pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang aktif.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM perorangan yang memiliki NIB. NIB ini sangat penting karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dan memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah, termasuk permodalan,” ujar Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, Samsul Rizal menekankan bahwa NIB juga menjadi syarat penting untuk memperoleh izin usaha lainnya, yang memungkinkan pelaku UMKM menjalankan usahanya secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum.
Pelaku UMKM yang belum memiliki NIB dapat langsung mendatangi kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya untuk mendapatkan panduan lengkap dalam pembuatan NIB.
“Kami berharap dengan adanya kemudahan dalam pembuatan NIB ini, dapat mempercepat pertumbuhan UMKM di Kota Palangka Raya,” pungkas Samsul Rizal. (Red/Adv)