PALANGKARAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar, menyatakan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan memberikan kepastian hukum atas batas wilayah dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Basirun mengungkapkan bahwa selama ini banyak persoalan muncul akibat ketidakjelasan batas kawasan, baik antar warga maupun dengan pihak investor.
“Raperda ini mengatur kepastian batas wilayah, termasuk di dalamnya penetapan kawasan hutan, kawasan pertanian, maupun kawasan hunian. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan,” ungkap Basirun, Sabtu (02/08/2025).
Ia menilai bahwa penyusunan perda ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan jangka panjang yang ramah lingkungan.
Dengan adanya perda tersebut, kata dia, pembangunan bisa berjalan lebih tertib dan tidak berbenturan dengan kawasan konservasi atau zona larangan lainnya.
Basirun juga menyoroti perlunya sinergi antara dokumen tata ruang daerah dan perda lingkungan agar tidak terjadi disharmoni dalam pelaksanaan pembangunan.
Ia menyebut bahwa pendekatan pembangunan berkelanjutan harus selalu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Perda ini sekaligus menjadi instrumen hukum untuk menindak pihak-pihak yang melanggar ketentuan zonasi atau merusak kawasan lindung.
“Kita ingin pembangunan yang berpihak pada masa depan, bukan yang merusak warisan lingkungan,” tandas Basirun. (Red/Adv)