PALANGKARAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk tidak terburu-buru membeli tanah yang ditawarkan dengan harga murah jika tidak dilengkapi dokumen pertanahan yang sah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah.
Ia menyebut, masih banyak praktik jual beli tanah yang dilakukan tanpa sertifikat resmi atau bukti hak kepemilikan yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Banyak kasus di mana masyarakat tergiur membeli tanah dengan harga miring, namun ternyata tidak memiliki legalitas yang jelas. Ini sangat berbahaya karena bisa merugikan secara hukum dan finansial,” ujar Rusdi, Kamis (31/07/2025).
Rusdi mengungkapkan, pembelian lahan tanpa dokumen jelas sangat rentan terhadap klaim ganda atau bahkan penyitaan jika terjadi gugatan hukum.
Ia mengingatkan agar warga tidak tergiur dengan penawaran yang tampak menguntungkan di awal, namun berujung kerugian besar di kemudian hari.
Legalitas tanah, menurutnya, harus menjadi prioritas utama sebelum memutuskan untuk membeli, bahkan untuk lahan yang terlihat aman secara fisik.
Sebagai bentuk antisipasi, Rusdi menyarankan agar calon pembeli terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, hingga BPN setempat.
Ia juga menyarankan pendampingan dari notaris untuk memastikan dokumen transaksi memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Kepastian hukum dalam jual beli tanah adalah benteng utama bagi masyarakat agar tidak tertipu,” tandas Rusdi. (Red/Adv)