PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang melakukan pembakaran lahan karena dianggap praktis dan ekonomis.
“Namun praktik ini sudah terbukti berbahaya dan merugikan semua pihak,” kata Gloriana, Selasa (22/7/2025) kemarin.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sering dilakukan tanpa perhitungan risiko dan sistem pengendalian yang memadai, sehingga api dapat meluas dan sulit dikendalikan.
Menurutnya, meski abu pembakaran dianggap menyuburkan tanah, hal itu tidak sebanding dengan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan, terutama bencana kabut asap.
“Masyarakat sering tidak menyadari, pembakaran lahan secara serentak dan dalam skala besar dapat memicu bencana kabut asap,” jelas Gloriana.
Asap pekat akibat karhutla dapat mengancam kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, dan mengganggu sektor penting seperti pendidikan, transportasi, dan pariwisata.
Pemerintah Kota terus mengedukasi masyarakat tentang alternatif pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, termasuk teknik pertanian konservatif dan tanpa bakar.
Gloriana juga menekankan pentingnya kolaborasi antara warga, aparat pemerintah, dan relawan dalam mencegah potensi karhutla, khususnya saat musim kemarau.
Dengan pengawasan terpadu dan kesadaran kolektif, Palangka Raya diharapkan dapat bebas dari bencana kabut asap tahun ini.
“Dengan kepedulian bersama, kita dapat mencegah terjadinya karhutla dan dampak kabut asap yang merugikan. Mari jaga lingkungan kita demi kesehatan bersama,” tandas Gloriana. (Red/Adv)