HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kabar Baik untuk Petani Sawit Kalteng, Harga TBS Naik di Semua Umur Tanaman

541
×

Kabar Baik untuk Petani Sawit Kalteng, Harga TBS Naik di Semua Umur Tanaman

Sebarkan artikel ini
Kegiatan rapat penetapan harga TBS kelapa sawit periode I bulan Juli tahun 2025.

PALANGKA RAYA – Petani kelapa sawit di Kalteng mendapat kabar gembira. Pemprov melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng resmi menetapkan kenaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) produksi petani pekebun untuk periode I Juli 2025.

Penetapan harga dilakukan dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, pada Kamis (17/7/2025).

Penetapan harga tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan Pergub Nomor 64 Tahun 2020.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini terjadi di semua kelompok umur tanaman sawit.

Baca Juga  Pengda Kamajaya Dorong Pembinaan Talenta Muda Lewat Dukungan ISL Regional Kalimantan Tengah 2026

“Harga TBS periode ini mengalami peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya. Bahkan, harga di Kalteng lebih tinggi dibanding provinsi tetangga seperti Kalbar,” ujar Achmad.

Data dari 24 perusahaan penyuplai per 1–15 Juli 2025 mencatat, harga Crude Palm Oil (CPO) kini mencapai Rp13.622,49 per kilogram atau naik Rp276,96.

Sementara harga inti sawit (PK/Palm Kernel) berada di angka Rp10.223,98 per kilogram, naik Rp60,65. Indeks K untuk periode ini tercatat sebesar 90,12 persen.

Rincian harga TBS produksi pekebun mitra adalah sebagai berikut:

  • Umur 3 tahun: Rp2.315,02/kg
  • Umur 4 tahun: Rp2.527,12/kg
  • Umur 5 tahun: Rp2.730,63/kg
  • Umur 6 tahun: Rp2.810,13/kg
  • Umur 7 tahun: Rp2.866,30/kg
  • Umur 8 tahun: Rp2.992,76/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.071,95/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20/kg
Baca Juga  Sidak Gudang Bulog, Gubernur Jamin Ketersediaan Beras Tetap Aman

Achmad mengingatkan bahwa harga tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani pekebun mitra, khususnya plasma.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan layak atas hasil kebun mereka,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong petani untuk terus memantau dan memastikan perusahaan pabrik kelapa sawit di daerah mereka menjalankan kewajiban sesuai aturan. Dengan begitu, kenaikan harga ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekebun. (red/adv)

Baca Juga  Reses Komisi II DPR RI di Kalteng Fokus Percepat Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Lahan
+ posts