PALANGKARAYA – Dalam upaya mengantisipasi bencana ekologis, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik II penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla, Selasa (20/5/2025) kemarin.
Kegiatan yang digelar di Aquarius Boutique Hotel ini menjadi langkah konkret penguatan aspek regulasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menjelaskan bahwa peraturan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Pengendalian kebakaran hutan dan lahan berkorelasi erat dengan upaya meningkatkan indeks kualitas udara (IKU) dan indeks tutupan lahan (IKL),” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Palangka Raya pernah mengalami masa-masa sulit akibat karhutla. Tercatat pada 2014 luas kebakaran mencapai 15.399 hektare, tahun 2015 sebanyak 13.399 hektare, dan 2019 seluas 16.289 hektare.
Namun, keberhasilan penekanan kejadian kebakaran di beberapa tahun terakhir dinilai sebagai buah dari kerja sama antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.
“Upaya pengendalian karhutla ini perlu diperkuat secara legal melalui peraturan daerah yang mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya masyarakat,” katanya.
Konsultasi ini dihadiri oleh berbagai elemen seperti camat, lurah, akademisi, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat yang memberikan masukan terhadap rancangan regulasi.
“Dengan kontribusi semua pihak, kami ingin melahirkan Raperda yang kuat dan berpihak pada kepentingan lingkungan hidup,” tandas Andjar. (Red/Adv)