HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

DPKUKMP Palangka Raya Pasang Spanduk Teguran untuk Tingkatkan Retribusi Daerah

156
×

DPKUKMP Palangka Raya Pasang Spanduk Teguran untuk Tingkatkan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Aktivitas pemasangan spanduk retribusi daerah.

PALANGKARAYA – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi di kawasan Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, baru-baru ini.

Langkah tersebut merupakan upaya untuk mempertegas kewajiban pembayaran retribusi daerah yang belum dipenuhi oleh sejumlah pelaku usaha.

Spanduk yang terpasang di titik strategis kawasan kuliner itu ditujukan untuk memberikan teguran sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada para wajib retribusi, khususnya mereka yang belum melunasi kewajiban pembayaran kepada daerah. Pesan pada spanduk berisi imbauan langsung agar pelaku usaha segera menyelesaikan tunggakan sebelum jatuh tempo.

Baca Juga  Anggaran Disesuaikan, Pemprov Kalteng Perkuat Skema Sekolah Gratis Melalui Kartu Huma Betang

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditargetkan kepada pelaku usaha kuliner yang beroperasi secara tetap di kawasan tersebut. Ia menyatakan, pemasangan spanduk menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesadaran wajib retribusi tanpa harus langsung mengambil langkah penertiban.

“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” ungkap Samsul Rizal.

Ia menambahkan bahwa bentuk imbauan visual seperti spanduk diharapkan mampu mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban membayar retribusi, serta sebagai tanda bahwa pemerintah daerah aktif memantau pelaksanaan aturan yang berlaku. Menurutnya, hal ini penting untuk mendorong kepatuhan sebelum dilakukan pendekatan yang lebih tegas.

Baca Juga  DPRD Kalteng Tekankan Pengawasan Ketat Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan 2026

“Spanduk ini kami harapkan bisa menjadi pengingat agar para pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangumang segera membayar retribusi sebelum jatuh tempo,” jelas Samsul Rizal.

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami kontribusinya terhadap pembangunan daerah melalui retribusi. Pemerintah Kota ingin memastikan tidak ada kebocoran PAD akibat kurangnya kepatuhan dari wajib retribusi.

“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tegas Samsul Rizal.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong RKPD 2027 Lebih Responsif dan Berorientasi Hasil

Samsul juga menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mengedukasi pelaku usaha agar lebih sadar terhadap tanggung jawab mereka kepada daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap pembayaran retribusi, pihaknya optimistis PAD Kota Palangka Raya akan menunjukkan peningkatan yang signifikan di masa mendatang.

“Pemasangan spanduk ini diharapkan tidak hanya sebagai alat peringatan, tetapi juga sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya retribusi untuk pembangunan daerah,” tandas Samsul. (Red/Adv)