EKONOMI & BISNISHEADLINE

Sinergi OJK dan Pemerintah Luncurkan IKAD Untuk Petakan Akses Keuangan Daerah

61
×

Sinergi OJK dan Pemerintah Luncurkan IKAD Untuk Petakan Akses Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam gelaran Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

IKAD hadir sebagai alat ukur kondisi inklusi keuangan untuk mendorong percepatan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan.

Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Deputi Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur Kemendagri Yudia Ramli, dan Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Erdiriyo. Keempatnya mewakili komitmen lintas sektor dalam membangun strategi inklusi keuangan yang menyentuh seluruh pelosok negeri.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Konsisten Jaga Habitat dan Keanekaragaman

“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Friderica.

Menurutnya, inklusi keuangan yang kuat menjadi fondasi bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.

“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” tambah Friderica.

IKAD disusun dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan akademisi dan lembaga riset. Indeks ini mengambil pendekatan karakteristik wilayah yang beragam dengan mengusung semangat Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat, sebagai solusi atas keterbatasan akses keuangan di daerah-daerah terpencil.

Baca Juga  Jagau dan Nyai Kalteng 2025 Resmi Digelar, Wadah Regenerasi Duta Budaya dan Pembangunan

Keberadaan IKAD menjadi bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045, yang diterjemahkan ke dalam RPJMN 2025–2029 dengan target 91 persen pada 2025 dan 93 persen di 2029.

Permasalahan geografis dan ketimpangan sosial menjadi tantangan yang harus diatasi melalui sinergi antar pemangku kepentingan pusat dan daerah. IKAD hadir untuk menjadi panduan strategis dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran efektivitas program TPAKD yang kini berjumlah 552 di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Restocking Ikan Bapuyu di Danau Tahai Tingkatkan Ketahanan Pangan

“Kami berharap IKAD bisa memperkuat arah dan sasaran program keuangan inklusif sehingga dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” tandas Friderica. (Red/Adv)

+ posts