PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengambil langkah strategis dengan menetapkan perpanjangan jam kerja dan jam operasional seluruh Puskesmas di Kota Palangka Raya. Aturan baru tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan berlaku untuk seluruh unit layanan kesehatan tingkat pertama.
Fairid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap berbagai keluhan masyarakat. Selama ini, layanan Puskesmas hanya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, dan hal tersebut membuat sebagian warga kesulitan mendapatkan pelayanan apabila mereka baru sempat datang setelah melewati waktu istirahat siang.
“Sebelumnya, layanan Puskesmas hanya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB. Banyak warga yang datang setelah jam makan siang dan tidak terlayani. Karena itu, saya putuskan untuk memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB,” tegas Fairid, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam operasional ini diberlakukan pada hari Senin hingga Kamis, dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Pegawai Puskesmas tetap mengikuti waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Fairid menyebut bahwa kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan jam kerja ASN sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara dan ketetapan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurut Fairid, penetapan jam layanan baru ini tidak hanya mengenai penambahan durasi waktu kerja, tetapi terutama mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas kesehatan primer mampu memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat dengan lebih merata dan responsif.
Fairid juga meminta seluruh Puskesmas agar menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab. “Saya minta seluruh Puskesmas di Palangka Raya mematuhi aturan ini. Jika ada unit layanan kesehatan atau pegawai yang tidak melaksanakan perpanjangan jam pelayanan sesuai ketentuan, saya minta warga melaporkannya langsung kepada saya pribadi,” imbuhnya.
Dengan jam operasional yang lebih panjang, ia berharap masyarakat yang memiliki kesibukan kerja di pagi hari bisa lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan. Hal ini juga diharapkan memberi ruang bagi peningkatan kesadaran kesehatan masyarakat, mengingat layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau akan membantu proses deteksi dini maupun penanganan awal penyakit.
Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan akan melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan aturan ini. Evaluasi lapangan akan dilakukan berkala untuk memastikan implementasi sesuai standar yang ditetapkan. Pemerintah juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan terus menjaga mutu pelayanan.
Fairid menyampaikan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh komitmen bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Ia berharap warga Palangka Raya aktif memberikan masukan apabila menemukan kendala di lapangan.
Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Jam layanan yang lebih panjang disebut sebagai langkah awal menuju pelayanan yang tidak hanya ramah, tetapi juga merata untuk seluruh warga.
“Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, kami berharap pelayanan kesehatan semakin dekat dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandas Fairid. (Red/Adv)










