EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Menyatakan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

10
×

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Menyatakan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pengunduran diri ini saya sampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang OJK serta UU P2SK,” kata Mirza Adityaswara, Jumat (30/01/2026).

Mirza menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Baca Juga  Melalui Retret Nasional, PWI Memperkuat Wartawan Berwawasan Kebangsaan

“OJK tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara penuh dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Seluruh kegiatan pengawasan dan kebijakan strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, Mirza menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola yang berlaku.

“Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan,” katanya.

Baca Juga  Raih UHC Award 2026, Pemprov Kalteng Dinilai Konsisten Tingkatkan Layanan Kesehatan

Ia menyampaikan bahwa OJK telah memiliki sistem tata kelola kelembagaan yang kuat dan terstruktur, sehingga mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan dalam berbagai situasi.

“Struktur organisasi dan tata kelola OJK dirancang untuk memastikan stabilitas kelembagaan, sehingga setiap proses transisi dapat berjalan secara tertib, terukur, dan akuntabel,” ujar Mirza.

Mirza juga menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan dengan menjunjung tinggi prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses kelembagaan,” katanya.

Baca Juga  Pengawas Diminta Perkuat Peran Strategis, Disdik Kalteng Tekankan Mutu di Tengah Penurunan Anggaran

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sehingga seluruh jajaran OJK akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.

“OJK akan terus memastikan seluruh kebijakan dan pengawasan berjalan secara konsisten untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ucap Mirza.

Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang telah diatur secara jelas dalam kerangka hukum OJK.

Dengan mekanisme yang berlaku, OJK memastikan kesinambungan kepemimpinan, pengawasan, dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan, serta tetap fokus pada penguatan sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional. (Red/Adv)