PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Senin (5/1/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, yang dirangkai dengan penyampaian sambutan Gubernur Kalimantan Tengah.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, didampingi Wakil Ketua I Riska Agustin, Wakil Ketua II M Ansyari, dan Wakil Ketua III Junaidi. Dari total 45 anggota DPRD Kalteng, tercatat sebanyak 21 orang hadir dalam rapat tersebut.
Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo yang mewakili Gubernur, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, unsur Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil reses yang disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) I, II, III, IV, dan V. Dalam laporan tersebut, DPRD Kalteng memaparkan berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama kegiatan reses.
Aspirasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian, hingga kesejahteraan masyarakat. Aspirasi ini dinilai sebagai gambaran kondisi riil yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun merupakan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan yang ada.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Pemprov Kalteng dengan pemerintah kabupaten dan kota agar aspirasi masyarakat dapat direalisasikan secara optimal.
“Pemerintah kami harapkan dapat memperhatikan setiap aspirasi yang disampaikan, karena hal tersebut sangat penting. Koordinasi antara Pemprov dan Pemkab atau Pemkot diperlukan sesuai kewenangan masing-masing dalam pelaksanaannya,” ujar Arton.
Pada kesempatan itu, Arton secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Ia berharap pada masa persidangan yang baru, seluruh program dan agenda DPRD dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, Arton juga menargetkan penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dicanangkan sebelumnya.
Menurutnya, pada masa persidangan sebelumnya DPRD Kalteng telah berhasil menyelesaikan beberapa Raperda menjadi Perda.
“Pada masa persidangan I Tahun Sidang 2025 kita telah menyelesaikan beberapa Raperda menjadi Perda. Harapan kita di tahun 2026 ini, Raperda yang sudah dicanangkan dapat diselesaikan, serta kinerja seluruh anggota DPRD Kalteng semakin meningkat,” pungkasnya. (dd)










