EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK Luncurkan Dukungan Asuransi Tingkatkan Kepercayaan Industri Pindar

15
×

OJK Luncurkan Dukungan Asuransi Tingkatkan Kepercayaan Industri Pindar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi guna meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat mitigasi risiko dalam industri pinjaman daring (Pindar).

Program ini menjadi salah satu terobosan OJK dalam membangun ekosistem Pindar yang lebih tertata, aman, dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat peluncuran program di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga  OJK Manfaatkan Mimbar Masjid Tingkatkan Literasi PPDP Syariah

Ogi menyampaikan bahwa meskipun tidak bersifat mandatory, asuransi kredit diharapkan menjadi instrumen perlindungan tambahan bagi lender yang menyalurkan dana melalui platform Pindar.

Program ini juga telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai bagian dari kebijakan strategis OJK.

Ia menilai, risiko tinggi dalam asuransi Pindar dapat dikelola dengan baik melalui manajemen risiko yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar, sepanjang dilaksanakan secara sehat dan sesuai ketentuan,” kata Ogi.

Baca Juga  Universitas Palangka Raya Kukuhkan 621 Wisudawan Program Sarjana dan Pascasarjana

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain pembebanan premi yang tepat, pembagian risiko, sistem informasi yang andal, penilaian risiko komprehensif, serta analisis klaim yang akurat.

Ogi menegaskan premi asuransi harus menjadi bagian dari manfaat ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan lender dan akses pendanaan masyarakat nonbankable.

Selain itu, evaluasi pertanggungan harus dilakukan secara berkala dan adil, sementara kenaikan premi hanya diperbolehkan saat perpanjangan.

Baca Juga  OJK Kalteng Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Komunitas Pelari

“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan dan keberlanjutan industri Pindar ke depan,” tandas Ogi. (Red/Adv)

+ posts