PALANGKARAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan puluhan reklame dan baliho tak berizin yang terpampang di sejumlah titik utama kota. Sebanyak 35 unit media promosi ilegal berhasil diturunkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menegakkan aturan perizinan reklame serta menjaga ketertiban umum di wilayah kota, belum lama ini.
“Banyak reklame terpasang tanpa izin, ada pula yang masa izinnya habis atau dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan. Ini bentuk penegakan keadilan dalam tata kelola kota,” ujar Berlianto.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis seperti Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Ir. Soekarno, dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP.
Ia menegaskan, tindakan tersebut dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014.
Menurut Berlianto, kebijakan ini tidak semata-mata soal izin administrasi, melainkan juga menyangkut estetika kota dan keselamatan warga pengguna jalan.
“Penataan visual kota adalah bagian dari identitas Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Kami ingin kota ini tertib dan nyaman dipandang,” jelasnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih tertib dan berkoordinasi sebelum memasang media promosi di ruang publik.
“Kami terbuka untuk membantu proses perizinan bagi yang ingin berpromosi secara legal,” tambahnya.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keindahan kota,” tandas Berlianto. (Red/Adv)