DPRD PALANGKA RAYAHEADLINE

Ketidakpastian Regulasi Ancam Kemajuan Sektor Wisata

161
×

Ketidakpastian Regulasi Ancam Kemajuan Sektor Wisata

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Wakil Ketua I Komisi III DPRD Palangka Raya, Dede Ardiansyah.

PALANGKARAYA – DPRD Palangka Raya meminta pemerintah kota segera membenahi tumpang tindih peraturan di sektor pariwisata. Wakil Ketua I Komisi III, Dede Ardiansyah, menilai hal ini sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan sektor wisata di daerah.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah investor yang ingin berkontribusi di bidang pariwisata kerap terkendala oleh perbedaan interpretasi aturan dan tidak sinkronnya kebijakan antara pusat dan daerah.

“Kita membutuhkan dasar hukum yang kuat agar pengembangan pariwisata tidak terbentur oleh regulasi yang tumpang tindih. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memastikan pembangunan sektor ini berjalan dengan baik,” ujar Dede, Rabu (16/07/2025).

Baca Juga  Seminar Natal Nasional 2025, Pemprov Kalteng Tegaskan Penguatan Keluarga Berbasis Nilai Huma Betang

Menurutnya, selama ini belum ada Perda yang secara khusus mengatur pengembangan dan pengelolaan pariwisata secara komprehensif.

Padahal, kejelasan aturan dinilainya penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan.

Ia mengatakan bahwa DPRD siap membentuk regulasi baru yang mampu merespons tantangan zaman, sekaligus membuka peluang investasi lebih luas dan berdaya saing.

Baca Juga  Perkuat Sistem Manajemen SDM Kampus, Kepala BKN Pantau Kinerja ASN UPR

Dede juga menyoroti perlunya rencana induk pariwisata yang terarah dan berbasis potensi lokal agar setiap langkah pembangunan memiliki orientasi jangka panjang.

Keterlibatan masyarakat, menurutnya, juga menjadi aspek yang tak boleh diabaikan, mengingat mereka adalah pelaku utama dan penerima manfaat langsung dari sektor ini.

“Pariwisata yang kuat hanya bisa lahir dari kerangka hukum yang tegas dan kolaborasi lintas sektor yang solid,” tandas Dede. (Red/Adv)

Baca Juga  UPR Bangun Budaya Antikorupsi Melalui Kuliah Umum Bersama Kejati Kalteng
+ posts