HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Keringanan Pajak Berlanjut, Warga Bebas Denda Hingga September

31
×

Keringanan Pajak Berlanjut, Warga Bebas Denda Hingga September

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 30 September 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang semula hanya berlaku sampai 30 Juni 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus momentum memperingati hari jadi kota.

“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Selasa (1/7/2025) kemarin.

Baca Juga  Sebagian Proyek Infrastruktur Kalteng Dibayar Tunda, DPRD dan PUPR Sepakati Skema Khusus

Ia menegaskan bahwa selama masa program, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Menurut Emi, langkah ini diharapkan dapat membantu mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.

BPPRD juga telah menyiapkan sistem pelayanan cepat, baik secara langsung di kantor maupun secara daring melalui aplikasi.

Tim penyuluh BPPRD akan terus bergerak memberikan informasi hingga ke tingkat lingkungan dan RT agar semua warga mengetahui dan memanfaatkan program ini.

Baca Juga  Hari Jadi ke-23 Sukamara, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

Ia mengingatkan, begitu tenggat waktu habis, sistem secara otomatis akan kembali mengenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Emi menyebut bahwa pajak memiliki kontribusi besar terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di kota Palangka Raya.

“Masyarakat yang taat pajak adalah pahlawan pembangunan daerah,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh warga untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan melunasi kewajiban tanpa terbebani sanksi tambahan. “Gunakan kesempatan ini selagi masih berlaku,” tandas Emi. (Red/Adv)

Baca Juga  Cegah Stunting, Barito Selatan Siap Jalankan Program GENTING
+ posts