HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Keringanan Pajak Berlanjut, Warga Bebas Denda Hingga September

183
×

Keringanan Pajak Berlanjut, Warga Bebas Denda Hingga September

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 30 September 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang semula hanya berlaku sampai 30 Juni 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus momentum memperingati hari jadi kota.

Baca Juga  OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI

“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Selasa (1/7/2025) kemarin.

Ia menegaskan bahwa selama masa program, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Menurut Emi, langkah ini diharapkan dapat membantu mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga  Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Menyatakan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

BPPRD juga telah menyiapkan sistem pelayanan cepat, baik secara langsung di kantor maupun secara daring melalui aplikasi.

Tim penyuluh BPPRD akan terus bergerak memberikan informasi hingga ke tingkat lingkungan dan RT agar semua warga mengetahui dan memanfaatkan program ini.

Ia mengingatkan, begitu tenggat waktu habis, sistem secara otomatis akan kembali mengenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Emi menyebut bahwa pajak memiliki kontribusi besar terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di kota Palangka Raya.

Baca Juga  OJK Mengumumkan Pengunduran Diri Sejumlah Pejabat Pimpinan Secara Resmi

“Masyarakat yang taat pajak adalah pahlawan pembangunan daerah,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh warga untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan melunasi kewajiban tanpa terbebani sanksi tambahan. “Gunakan kesempatan ini selagi masih berlaku,” tandas Emi. (Red/Adv)