PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur yang melarang penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi setiap anak.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw, menegaskan bahwa ijazah merupakan bukti resmi atas pencapaian pendidikan siswa dan tidak boleh dijadikan alat tekanan administratif oleh sekolah.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Gubernur. Penahanan ijazah tidak boleh terjadi lagi, apalagi menjelang kelulusan. Ijazah adalah hak siswa, bukan barang jaminan,” ujar Hero, Sabtu (14/6/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mendesak agar semua sekolah segera membagikan ijazah kepada siswa tanpa alasan tunggakan biaya. Menurutnya, pendidikan adalah tanggung jawab negara dan hak konstitusional setiap anak.
Menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Hero juga mengingatkan agar proses penerimaan siswa di seluruh satuan pendidikan berjalan adil, transparan, dan bebas diskriminasi.
“Semua anak berhak mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, termasuk di sekolah-sekolah yang dikenal sebagai sekolah favorit. Jangan sampai ada perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang siswa,” tegasnya.
Ia juga menyerukan agar guru dan kepala sekolah yang terlibat dalam panitia PPDB menjalankan tugas dengan penuh integritas demi menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, Komisi III DPRD akan mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti sesuai kewenangan kami,” tutupnya. (dd)