PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan berkelanjutan. Ia menyebut, keberhasilan tata kelola pemerintahan sangat ditentukan oleh koordinasi antar lembaga serta keterlibatan aktif masyarakat adat dan lokal dalam setiap proses pembangunan.
“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, kami ingin potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Edy Pratowo dalam pidatonya.
Wagub juga menyoroti dampak nyata dari pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 terhadap aspek kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik di tingkat daerah. Kalimantan Tengah sebagai provinsi terluas di Indonesia, menurutnya, memerlukan perhatian dan dukungan regulasi yang adaptif dari Pemerintah Pusat dan DPD RI guna menjawab dinamika dan tantangan daerah.
Kunjungan kerja DPD RI dinilai sebagai momentum strategis untuk menyampaikan aspirasi dan masukan daerah secara langsung kepada lembaga legislatif nasional. Dalam pertemuan ini, Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan yang inklusif demi terwujudnya pelayanan publik yang prima.
“Dengan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, akan menjadi eskalator bagi kemajuan pembangunan serta pelayanan publik yang berkualitas,” tambah Edy.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah merupakan bagian dari pembagian tugas DPD RI untuk menyerap aspirasi secara maksimal di berbagai wilayah. Ia menilai Kalimantan Tengah memiliki posisi strategis baik secara geografis maupun demografis, serta menghadapi isu-isu penting seperti kehutanan, pendidikan, dan tata kelola perizinan.
“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan harapan agar berbagai aspirasi dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif dalam proses legislasi di tingkat nasional,” tutur Sewitri dalam sambutannya.
Ia mengajak seluruh kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memanfaatkan forum ini sebagai wadah terbuka menyuarakan gagasan demi memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan. Selain itu, Sewitri juga menyampaikan apresiasi atas kekayaan budaya Kalimantan Tengah yang disebutnya sebagai warisan luhur bangsa yang wajib dijaga dan dilestarikan.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung, Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang, rombongan DPD RI dari berbagai provinsi, unsur FORKOPIMDA, serta para kepala perangkat daerah terkait. “Kami berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan nasional yang lebih tepat sasaran,” tandas Sewitri. (Red/Adv)