PALANGKARAYA – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangkaraya, Debora Holdae Veronika Lesa, menegaskan bahwa ruang terbuka hijau harus mendapat perlindungan maksimal di tengah laju pembangunan perkotaan. Menurutnya, keseimbangan antara infrastruktur dan lingkungan menjadi kunci dalam menciptakan kota yang sehat dan berkelanjutan, Sabtu (08/03/2025).
Ia menilai bahwa meskipun pembangunan merupakan kebutuhan, namun harus tetap memperhatikan aspek lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan ruang hijau perlu diperkuat agar tidak mudah mengalami alih fungsi lahan.
“Ruang hijau adalah aset penting bagi masyarakat. Selain untuk menjaga kualitas udara, keberadaannya juga memberikan manfaat ekologis dan sosial. Jangan sampai kebijakan pembangunan mengabaikan aspek ini,” ujarnya.
Debora mengapresiasi langkah Pemkot Palangkaraya dalam meningkatkan jumlah ruang hijau di berbagai titik kota. Ia berharap upaya tersebut dapat terus diperluas dan menjadi prioritas dalam perencanaan kota.
DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak hanya menjadi sekadar wacana. Ia juga meminta agar regulasi yang mengatur perlindungan ruang hijau ditegakkan dengan lebih tegas guna menghindari eksploitasi yang merugikan lingkungan.
Selain itu, Debora juga mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dengan cara sederhana, seperti menanam pohon dan tidak merusak taman kota. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keberlanjutan ruang hijau.
“Kota yang hijau dan nyaman adalah tanggung jawab bersama. Dengan kebijakan yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat, Palangkaraya bisa menjadi kota yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya. (Red/Adv)